Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo melakukan deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
WNA asal Iraq tersebut berinisial HHMA (43). Dia diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan pada tanggal 5 Mei lalu dan merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo.
“WNA sudah di Kabupaten Pacitan sejak 1 April, dan diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat dimana WNA tersebut tinggal,” ungkap Happy Reza Dipayuda Kepala Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo, kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga :Verval Calon Murid Sekolah Rakyat Digelar Dinsos Ponorogo Pekan Depan
Happy menambahkan, dari hasil keterangan yang didapat, yang bersangkutan masuk ke Indonesia setelah mendapat tawaran sebagai investor pembuatan arang dari batok kelapa. Selama di Indonesia HHMA tinggal bersama warga lokal Pacitan berinisial SAS.
“Masuk ke Indonesia ini dapat tawaran dari salah satu CV, tapi diketahui CV tersebut bangkrut dan tidak melakukan pengurusan izin tinggal terbatas,” imbuhnya.
Tak sampai disitu, izin tinggal WNA tersebut sebagai investor tapi saat diperiksa ternyata yang bersangkutan tidak pernah melakukan investasi. Selain itu diketahui HHMA telah tertipu teman kontrakannya senilai Rp 33 juta dan telah melapor ke Polisi.



















