Salahi Izin Tinggal, Investor Asal Iraq Dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo

Salahi Izin Tinggal, Investor Asal Iraq Dideportasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo
Petugas kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo saat menghadirkan WNA yang akan di deportasi.(istimewa)

“Selain menyalahi aturan, yang bersangkutan juga tidak bisa menghubungi diri sendiri akhirnya kita lakukan deportasi,” tegas Happy.

Baca Juga :Sumber Rejo Asri, Kolam Renang untuk Anak di Blitar, Airnya Tanpa Kaporit Murni Sumber

Happy menambahkan, Imigrasi sudah berkoordinasi dengan konsulat Iraq di Indonesia untuk melakukan proses pemulangan. Sedangkan, kasus penipuan oleh SAS saat ini ditangani oleh Polres Pacitan.

Read More

“Secepatnya kita lakukan deportasi, jika memang seluruh berkas sudah siap kita pulangkan ke negara asalnya,” terangnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut melakukan pengawasan di lingkungannya. Jika memang ada orang asing atau WNA yang tidak dikenal bisa menghubungi Babinsa maupun Bhabinkamtibmas setempat.

Baca Juga :Ratusan Kilometer Jalan di Kabupaten Blitar Butuh PJU, ini Alasannya

“Ya tentu ini tidak lepas dari sinergita antara pihak kami Polres Pacitan dan stake holder lainnya,” pungkas Happy.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *