Tak berhenti di situ, selain menyerang korban, pelaku juga melakukan ancaman akan membunuh Sulastri dan orang tuanya sambil mengacungkan celurit.
“Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung,” jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya kepada korban serta melakukan ancaman pembunuhan.
Baca Juga :Sedia Sapi Jumbo Jelang Idul Adha, Omzet Peternak di Jombang Tembus Miliaran Rupiah
“Motif pelaku karena sakit hati karena diceraikan oleh Sulastri,” pungkas kasatreskrim.
Sementara itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 centimeter dan 1 potong kaos merah milik korban. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.



















