Bupati Nganjuk Melarang Tegas Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Bupati Nganjuk Melarang Tegas Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.(inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya dengan melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan dalam hubungan kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 500.15/1139/411.000/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan dan pengurus perusahaan di Kabupaten Nganjuk ini secara eksplisit melarang pengusaha untuk menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai bentuk jaminan kerja.

Read More

Langkah ini diambil Pemkab Nganjuk sebagai upaya konkret untuk meminimalkan potensi konflik industrial yang seringkali dipicu oleh praktik penahanan dokumen pribadi karyawan.

Baca Juga :Wisata Bromo Ditutup 4 Hari Selama Ritual Yadnya Kasada

Marhaen mengatakan kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja di Kabupaten Nganjuk. Penahanan ijazah sebagai jaminan kerja dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan kerugian bagi pekerja. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *