Malang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 85 gram.
Keduanya ditangkap petugas di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (18/7/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pagentan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Budiono, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga :KNPI dan Polres Jombang Bersinergi Lawan Kenakalan Remaja
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti,” katanya lagi.
Kasihumas menjelaskan, tersangka AP dan AZM diketahui sama-sama merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu poket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram yang ditemukan dari tersangka AP.
Selain itu, petugas turut menyita timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, satu bungkus plastik klip, serta telepon seluler.
“Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler,” imbuhnya.


















