Bupati Nganjuk Melarang Tegas Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Bupati Nganjuk Melarang Tegas Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.(inna/sejahtera.co)

“Larangan ini bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kami merujuk pada Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara jelas melarang pengusaha menyimpan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah,” tegasnya.

Surat edaran tersebut juga mengutip Pasal 79 Perda Provinsi Jawa Timur yang sama, yang menggarisbawahi konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :Selama Operasi Pekat II, Lima Tersangka Diamankan Polres Lamongan dari Empat Kasus Penganiayaan

Read More

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pemkab Nganjuk melalui surat edarannya mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen pengusaha untuk mengedepankan prinsip keadilan, saling menghargai, dan membangun komunikasi yang baik dalam setiap interaksi dengan karyawan.

Diharapkan, dengan adanya larangan ini, tercipta iklim kerja yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Nganjuk.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *