Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang wanita paruh baya inisial ECK (54), warga Gang Candra, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan anggota Polsek Sekaran pada Sabtu (17/5/2025) di rumahnya setelah terbukti mencuri perhiasan di rumah milik Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap setelah korban menyadari perhiasannya hilang pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Wiwik Sulistiyowati tengah mencari kunci sepeda motor di rak plastik dalam kamarnya, namun justru mendapati gelang emas seberat 17 gram dan cincin emas seberat 8 gram yang tersimpan di sana telah raib.
“Korban bersama orang tuanya dan anaknya kemudian melakukan pencarian di sekitar kamar dan rumah, namun perhiasan tersebut tidak ditemukan,” ujarIpda M. Hamzaid, Minggu (18/5/2025).
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 40 jutaan melaporkannya ke Polsek Sekaran,” sambungnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekaran bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku yang telah mencuri perhiasan milik korban adalah ECK.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ECK, telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat.



















