Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang sopir asal Lingkungan Templek Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk inisial Pur alias Tuwek (48), harus mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk.
Sopir dump truck ini digulung petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk saat nongkrong di pinggir Jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk, Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak hanya Pur alias Tuwek yang digulung polisi, temannya inisial Son (37), warga Jalan Mawar 1, RT 003 RW 002 Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, juga digaruk petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya, dipamerkan bersama puluhan tersangka lainnya dalam konferensi pers ungkap kasus pada Operasi Pekat II Semeru 2025 di Polres Nganjuk, Jumat (16/5/2025) lalu.
Baca Juga :Wanita Paruh Baya di Lamongan Diduga Gasak Perhiasan Milik Temannya Sendiri, ini Modusnya
Sementara barang bukti yang disita dari Pur alias Tuwek, sebuah ponsel yang saat itu disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AG 1450 RU warna putih.
Sedangkan barang bukti dari Son, sebuah plastik klip berisi sabu berat kotor 1,04 gram, sebuah plastik klip berisi sabu berat kotor 1,03 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip dibungkus tisu dilakban warna hijau disimpan di konsule box mobil, dan sebuah ponsel.



















