“Pelaku diamankan pada Jumat (16/5) beserta sejumlah barang bukti seperti speaker, power amplifier, ponsel, kunci L, serta tali tambang biru yang diduga digunakan untuk menurunkan barang curian,” ungkap Bambang.
Baca Juga :Walikota Nurochman Ajak ASN Pemkot Batu Optimalkan Realisasi APBD untuk Pelayanan Publik
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Bambang, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok pembatas, lalu membongkar pintu untuk mengambil barang-barang di dalamnya
ADS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagelaran. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.
Baca Juga :Peserta KB Pria Masih Minim di Kabupaten Blitar, Ternyata ini Penyebabnya
“Polres Malang akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga lebih waspada dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Bambang.



















