“Jadi memang untuk pemeriksaan saksi belum selesai. Perpanjang selama 40 hari 18 Mei sampai dengan 26 Juni 2025. Ya semoga sebelum tanggal 26 bisa selesai semua, kita bisa melimpahkan,” tegas Agung.
Baca Juga :Sampaikan Rasa Duka Cita, Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Takziah ke CJH yang Meninggal Dunia
Disinggung soal penambahan saksi baru seusai penetapan tersangka, Agung menghitung jika sudah memanggil 10 orang saksi yang terdiri dari internal sekolah salah satunya bendahara sekolah.
“Ada 10 orang, masih sama seperti yang kemarin. Karena keterangan saksi juga untuk kelengkapan berkas,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BOS mulai 2019 hingga 2024, pada 28 April 2025 lalu.
Baca Juga :Bupati Lamongan Lepas Keberangkatan CJH, ini Pesan yang Disampaikan
Penetapan tersangka oleh Kejari Ponorogo tersebut setelah tim penyidik telah melengkapi sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.



















