“Informasinya karena berdasarkan penilaian kinerja. Selain itu ada aturan wali kota yang membolehkan penghentian kerja sewaktu-waktu berdasarkan penilaian. Kami menganggap penghentian ini juga melanggar PP nomor 35 tahun 2021,” katanya.
Dia pun merekomendasikan agar Pemkot Blitar dalam hal ini dua dinas itu untuk kembali mempekerjakan para THL yang diberhentikan. Caranya dengan memanggil PT yang bersangkutan.
Karena untuk perekrutan tenaga diserahkan sepenuhnya kepada PT. Sementara dinas hanya membayar PT. “Rekomendasi kami satu suara. Pekerjakan kembali THL yang telah diberhentikan. Karena ini juga berkaitan dengan penghidupan,” katanya.
ementara itu, Kepala Dispora Kota Blitar, M Aminurcholis mengakui mendatangi panggilan DPRD. Soal rekomendasi yang disuarakan dewan, pihaknya bakal menampung dan bakal melaporkan ke wali kota langsung.
“Karena kami juga harus konsultasi langsung dengan beliau (wali kota,red). Akan kami sampaikan terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga :Mbak Wabup Kediri Pimpin Upacara Harkitnas
Diakuinya, untuk perekrutan THL berada di tangan sepenuhnya PT yang memenangkan kontrak. Dinas hanya berkewajiban membayar. “Penilaian murni menjadi wewenang PT. Kami hanya menerima laporan saja,” pungkasnya.



















