Dengan peran yang telah dibagi, AI bertugas sebagai joki dan pengawas situasi, sementara NR bertugas membongkar panel PJU dan mengambil komponen seperti kontaktor, timer switch, dan MCB.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 23 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025
“Mereka memutus kabel instalasi dan membuka baut dengan alat-alat yang telah disiapkan, lalu mengumpulkan barang hasil curian ke dalam tas dan melanjutkan ke titik lain. Dalam satu titik, mereka hanya memerlukan waktu sekitar 5–10 menit,” urainya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 buah kontaktor, 10 timer switch,56 buah MCB dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kemudian alat-alat seperti obeng, helm, jaket, tas, dan plastik sisa potongan kabel.
” Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.” tutupnya.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Hentikan Sementara Pencarian Mbah Tekad, ini Sebabnya
Pihak Polres Batu mengimbau masyarakat untuk turut waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi publik. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, mengingat kemungkinan pelaku telah beraksi di lokasi lainnya.



















