Batu, SEJAHTERA.CO – Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat yang telah melakukan aksinya secara berulang di 24 titik lokasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah hukum Polres Batu dan Polresta Malang Kota.
Kedua tersangka, yakni AI (34), warga Meteseh, Kota Semarang, dan NR (47), warga Kuningan, Semarang Utara. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Kota Semarang pada Jumat (9/5/2025).
Karena melawan saat ditangkap, kedua tersangka ini dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas di kakinya.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah mencuri komponen PJU milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Batu di 20 titik berbeda di wilayah Kota Batu.
Baca Juga :Diduga Rudapaksa Adik Tiri, Pedagang Pentol di Jombang Diamankan
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat melakukan press rilis mengatakan jika modus operandi kedua tersangka sangat terstruktur.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di 24 PJU di wilayah Batu dan Malang, kedua nya kita lumpuhkan karena saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan,” jelasnya, Kamis (22/5/2025).
Dari keterangannya dijelaskan jika kedua tersangka berangkat dari Semarang ke Kota Batu dengan sepeda motor Honda Beat untuk menyasar tiang PJU.



















