Batu, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua santriwati asal luar kota di salah satu pondok pesantren wilayah Kota Batu akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah Polres Batu menetapkan seorang pria berinisial AMH (69) seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut.
AMH diketahui juga berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan diketahui hanya sebagai saudara dari pengasuh ponpes di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum korban.
Baca Juga :Beraksi di 24 TKP, Dua Sindikat Spesialis Pencurian Komponen PJU di Kota Batu Dibekuk
“Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya memperkuat satu sama lain. Keterangan dari korban pun konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Dua korban merupakan santriwati berusia 10 tahun dan 7 tahun yang mondok di pesantren tersebut. Aksi bejat AMH diduga terjadi pada bulan September 2024.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura membantu para korban untuk melatih diri melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil).
Meski demikian, AMH sebenarnya tidak memiliki hak atau kapasitas dalam kegiatan pendidikan atau pengasuhan di pesantren tersebut.
“Pelaku bukan pengurus resmi ataupun pendidik di pondok pesantren, namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok,” katanya.
Baca Juga :Diduga Rudapaksa Adik Tiri, Pedagang Pentol di Jombang Diamankan



















