Kurang dari 4 Jam, Penculik Anak di Kabupaten Malang Diringkus

Kurang dari 4 Jam, Penculik Anak di Kabupaten Malang Diringkus
jumpa pers kasus Penculik Anak di Kabupaten Malang

Baca Juga :Minim Lapangan Kerja, Ribuan Warga Ponorogo Pilih jadi PMI, ini Negara Paling Banyak Dituju

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Dau. Polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan unit terkait lainnya.

Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku berhasil ditangkap.

Read More

“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku, namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan,” ujar Danang.

Diketahui, pelaku ADR ternyata merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban. Polisi kini mendalami motif penculikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak,” pungkas Kapolres.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *