Para pelaku berjalan ke arah korban dan langsung melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul korban di bagian kepala. Pada saat itu, korban terjatuh setelah menerima sejumlah pukulan hingga membuat warga setempat keluar dari rumah.
“Para pelaku tidak terima ditegur oleh korban dan kemudian melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama hingga korban jatuh tersungkur,” ungkapnya.
Saat korban tersungkur, ayah korban dan sejumlah warga yang keluar dari rumah kemudian berupaya untuk melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku tersebut. Dikarenakan sudah banyak warga yang berkumpul, para pelaku kemudian memilih untuk membubarkan diri usai puas mengeroyok korban.
Usai kejadian itu, korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Pucanglaban agar para pelakunya bisa diamankan oleh petugas. Petugas yang menerima laporan itu kemudian segera melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, tapi dua orang pelaku memilih menyerahkan diri.
“Setelah dilakukan penyidikan dan dipertemukan antara korban dan pelaku, korban memilih memaafkan setelah para pelakunya meminta maaf. Maka perkara itu kemudian dilakukan Restorative Justice,” pungkasnya.



















