Alat Ukur BBM Pom Mini Tak Bisa Sidang Tera, Ini Penjelasan Kabid Kemetrologian Disperindag Tulungagung

Alat Ukur BBM Pom Mini Tak Bisa Sidang Tera, Ini Penjelasan Kabid Kemetrologian Disperindag Tulungagung
Petugas Disperindag Tulungagung saat menunjukkan peralatan untuk proses sidang tera pada SPBU (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memastikan keberadaan pom mini pada setiap toko kelontong ilegal.

Pasalnya, alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh setiap pom mini tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Kemetrologian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Salman Huda mengatakan, sudah berkali-kali diminta untuk melakukan sidang tera oleh pemilik pom mini.

Read More

Dimana operasional pom mini ini biasanya berlokasi pada setiap toko kelontong di Kabupaten Tulungagung.

Meski pemilik pom mini kerap meminta sidang tera, Disperindag secara tegas menolak. Sebenarnya bukan tanpa alasan, penolakan sidang tera pada pom mini lantaran alat ukur tersebut ilegal.

Baca Juga :Usulan Program Pelatihan Kerja BLK Tulungagung Disetujui, Total Anggaran Diterima Capai Rp1 Miliar

“Sebenarnya permintaan untuk dilakukan sidang tera dari pemilik pom mini terhadap alat mereka ini banyak, baik itu toko kelontong milik masyarakat atau toko madura. Tetapi kami tidak bisa melayani karena memang alat ukur BBM itu ilegal,” kata Salman Huda, Minggu (25/5/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *