Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria di Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.
Mirisnya, diketahui jika para korbannya mayoritas anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial S (39) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka terhadap sebanyak tujuh orang korban dengan rentang usia antara 7 tahun hingga 10 tahun.
Baca Juga :Tim Sepak Bola Putra Lamongan Melaju ke Proprov Jatim 2025 dengan Status Juara Grup
Diketahui, terduga pelaku tidak pilih-pilih gender dalam menjalankan aksi pencabulannya itu, dikarenakan sesuai laporan, sebanyak 6 korban berjenis kelamin anak laki-laki dan satu korban anak perempuan.
Para korban itu dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka, serta mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun.
“Kami sudah menetapkan S sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dengan korban anak-anak yang masih di bawah umur,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (27/5/2025).
Saat menjalankan aksinya, ungkap Nanang, tersangka semula mengajak para korban dengan menawarkan iming-iming suatu hadiah.
Dikarenakan para korbannya masih anak-anak, para korban ini tentunya sangat mudah terperdaya oleh bujuk rayu korban agar masuk ke perangkapnya.
Baca Juga :Atlet Gulat Kota Batu Boyong 5 Medali Tingkat Nasional
Di saat para korban terpancing, tersangka lebih dulu mengajak pada korbannya untuk bermain, hingga saat para korban buang air kecil, tersangka lantas melakukan tindakan cabul itu.



















