Mendapati hal itu, korban sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, tapi korban tidak menemukan keberadaan motornya dimanapun. Salah seorang warga mendatangi korban dan menjelaskan jika rombong dagangannya dibuang di area perkebunan dekat sungai.
“Korban lantas mendatangi lokasi yang dimaksud dan ternyata hanya mendapati rombong yang biasa digunakannya untuk berjualan pentol, sedangkan motornya raib,” ungkapnya.
Korban lantas membawa pulang rombong tersebut dan berencana untuk melaporkan kasus pencurian sepeda motor itu ke Polsek Sendang. Hingga beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari warga yang mengetahui jika sepeda motornya dikendarai oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, korban bersama sejumlah warga lantas mengamankan pelaku pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang mengendarai motor korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sendang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sendang. Pelaku akan dijerat pasa 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.



















