Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Puluhan bangunan baliho yang berdiri di sejumlah ruas jalan di Ponorogo disegel oleh Satpol PP setempat. Pasalnya, sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) papan reklame tersebut sudah kadaluarsa dan masa ijin penggunaannya telah habis.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Hendra Asmara Putra mengatakan sedikitnya 10 titik bangunan baliho telah disegel Satgas Penegakan Perda. Lokasinya tersebar di kawasan Alun-alun, area terminal, jalan Soekarno-Hattta, hingga Ahmad Dahlan.
“Ada 38 bangunan baliho yang disegel, itu masih belum seluruhnya karena sebagian tersebar di tingkat kecamatan, kami tunggu Satgas untuk bergerak lagi menyisir,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan penyegelan tersebut sekaligus juga larangan penggunaan untuk bahan publikasi dan promosi sementara waktu. Batas waktunya, kata Hendra setelah pemilik membayarkan tunggakan pajak bangunan baliho. Pun, jika dalam batas waktu yang diberikan tidak melakukan kewajibannya maka akan diambil alih Pemkab.



















