Tulunagung, SEJAHTERA.CO – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung menangani kasus miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pekerjanya.
Kasus serupa sudah terjadi sebanyak empat kali sejak awal tahun 2025 dan semuanya terselesaikan dengan baik.
Kabid Hubungan Industrial (HI), Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Andah Susilawati mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Dimana terdapat mantan tiga orang pekerja PT. Astro Distributor yang berselisih faham dengan manajemen perusahaan.
Kasus ini bermula dari tiga orang mantan pekerja di perusahaan itu yang mengadu ke dinas lantaran merasa tabungannya ditahan oleh perusahaan saat mereka resign.
Baca Juga :Diduga Sakit, Pekerja Angkut Pasir Meninggal Dunia Bekerja di Galangan Lamongan
Kasus itu pun kemudian ditangani dengan cara mediasi yakni dengan mempertemukan ketiga mantan pekerja itu dan manajemen perusahaan.
“Hari ini kami menangani mediasi antara tiga orang mantan pekerja dengan manajemen perusahaan. Mereka kami pertemukan di kantor Disnaker,” kata Andah Susilawati, Rabu (28/5/2025).



















