Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit ponsel iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga :Kurang dari 24 Jam, Salah Satu Pelaku Pembacokan Tawuran di Babat Lamongan Diringkus
DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir Jalan Kiai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Saat diinterogasi, DS mengakui telah mencuri ponsel korban yang sedang tertidur di teras masjid usai salat subuh.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara Satreskrim Polres Nganjuk, Polsek Nganjuk Kota, serta saksi di lokasi kejadian.
“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.
Tersangka DS kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.



















