Kediri, SEJAHTERA.CO – Satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh pedagang ternak adalah surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Setiap peternak wajib memiliki SKKH yang bisa dimiliki oleh peternak atau pedagang ternak dan diperoleh secara gratis di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Kurang dari 24 Jam, Salah Satu Pelaku Pembacokan Tawuran di Babat Lamongan Diringkus



















