Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan dua orang remaja, RW dan DP, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan bersama atau pengeroyokan.
Tawuran antar-pemuda itu mengakibatkan seorang pelajar berusia 15 tahun tewas di Jalan Raya Babat – Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu dini hari (31/5/2025).
“Penyidik dari Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama – sama yang menyebabkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kecamatan Babat,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga :Peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemkab Ponorogo Arak 21 Gunungan Hasil Bumi
Hamzaid menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Lamongan,” tegasnya.
Meski demikian polisi masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran berdarah ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga :Peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemkab Ponorogo Arak 21 Gunungan Hasil Bumi
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babat bersama Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan pada Sabtu (31/5/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Mereka ditemukan bersembunyi di rumah salah satu temannya.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.



















