Laporan Pungli PTSL Dikembalikan Kejari, Warga Sugihwaras Pertanyakan Kepastian Hukum

pungli ptsl lamongan
Warga Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan mempertanyakan laporan dugaan pungli program PTSL di Desa Sugihwaras.(foto: suprapto)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/LINTOR) tahun 2024 yang dilaporkan sejak April 2025 justru dikembalikan tanpa penjelasan rinci.

Baca juga:Diduga Cemarkan Nama Baik, Wanita di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Kekecewaan memuncak saat warga mendatangi kantor Kejari Lamongan pada Jumat (10/4/2026). Mereka menilai laporan yang telah dilengkapi bukti dan sempat masuk tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi seperti kepala desa dan ketua BPD, seolah dihentikan tanpa kejelasan.

Read More

Aminul Wahib, salah satu warga, mengatakan masyarakat telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta. Namun, mereka justru menerima pengembalian berkas tanpa alasan teknis yang jelas.

Baca juga:Kecelakaan Tunggal di Lamongan, Mobil Sport Hantam Pohon

“Kami hanya ingin kepastian. Laporan sudah berjalan setahun, bahkan sempat diselidiki. Tapi tiba-tiba dikembalikan tanpa penjelasan apakah kurang bukti atau masalah administrasi,” ujarnya.

Ia juga mengaku mengalami hal janggal saat proses pengembalian berkas.

“Saya diminta tanda tangan tanpa diberi kesempatan membaca isi berkas terlebih dahulu,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *