Bikin Nota Kosong – Tak Libatkan Bendahara, Modus Licik Ketua KSM Kelola Dana Hibah IPAL di Kota Blitar

Bikin Nota Kosong – Tak Libatkan Bendahara, Modus Licik Ketua KSM Kelola Dana Hibah IPAL di Kota Blitar
Kejaksaan Negeri Blitar saat rilis kasus dugaan korupsi IPAL. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Blitar atau Kejari Blitar yang wilayah kerjanya di Kota Blitar berhasil membongkar perilaku jahat sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 2022 senilai Rp1,6 miliar. Salah satunya dengan membuat nota kosong untuk memuluskan niat jahatnya.

Perilaku tak prosedural itu dilakukan empat pentolan Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM yang akhirnya ditetapkan tersangka, dan akhirnya menyeret sejumlah tersangka lain.

Termasuk mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang atau PUPR Kota Blitar, Suharyono alias SY. Empat tersangka yang juga ketua KSM tersebut adalah TK (Wiroyudhan), AW (Turi Bangkit), MH (Mayang Makmur 2), dan HK (Ndaya’an).

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin mengakui empat ketua KSM itu juga setidaknya berperan dalam kasus menggemparkan Kota Blitar itu.

Baca Juga :Jelang Kurban, Tukang Salon Sapi di Blitar Kebanjiran Order, Sehari Bisa Percantik 15 Hewan Kurban

Empat tersangka leluasa mengelola dana karena statusnya sebagai tersangka. Dan yang lebih parah lagi tak melibatkan bendahara dalam pengelolaan anggaran. Tugas KSM sendiri adalah mengelola IPAL dan dua septic tank komunal.

“Jadi membuat nota kosong yang diserahkan ke tenaga fasilitator lapangan atau TFL. Nah dokumen ini sebagai pertanggungjawaban dana hibah. Bendahara tidak dilibatkan sama sekali,” katanya, Rabu (4/6/2025).

Selain tak prosedur dalam pengelolaan dana hibah, lanjutnya, para ketua KSM itu juga tidak membuat dokumen perencanaan dan tidak melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kegiatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *