Padahal, tugas utamanya mengawasi dan mengelola dana hibah. Karena dana itu adalah dari negara. Dan yang lebih kentara lagi, diketahui tidak membentuk struktur lengkap seperti panitia pengadaan, tim pengawas, maupun bendahara.
Sementara para anggota KSM juga tak dilibatkan sama sekali. “Harusnya transparan. Ketua, bendahara hingga anggota mengetahui pelaksanaanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar yang membawahi wilayah Kota Blitar diam-diam terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.
Terbaru, korps adhyaksa itu Kembali menetapkan lima tersangka anyar, sehingga total menjadi tujuh tersangka.
Baca Juga :Polisi Pantau Tanaman Jagung Petani Jelang Panen
Lima tersangka anyar itu mantan Kapala Dinas PUPR Kota Blitar, SY (Suharyono) yang terakhir menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekdakota Blitar dan pensiun tepat pada 1 Juni. Selain itu, ada pula serta Plt Lurah Sukorejo, MH (Mastur Hudi).



















