Dijelaskan Hari, pola pencairan seperti ini memang sebelumnya sering dilakukan, yakni koperasi terlebih dahulu melakukan penalangan, kemudian Dishub mencairkan dananya setelah proses administrasi rampung.
Untuk pencairan kali ini, jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp 77,6 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji sebanyak 65 sopir Apel Gratis.
“Kalau tidak ada kendala, para sopir sudah bisa mengambil gaji pada Kamis besok. Kini dengan proses pencairan yang sudah berjalan, para sopir diharapkan bisa kembali menjalankan tugas dengan tenang,” pungkasnya.
Baca Juga :BPJPH Tegaskan Jagung Produk Rekayasa Genetik 100 Persen Halal, Dukung Swasembada Pangan di Lamongan
Namun dengan adanya polemik ini juga menjadi pengingat bagi Dishub Kota Batu sendiri kedepannya untuk menyiapkan sistem yang lebih solid agar pelayanan publik tidak terganggu meski pejabat utama tengah menjalankan tugas di luar daerah.



















