Menurut Ulum, tanah sengketa ini masih tercatat atas nama Kamsi P Soeni alias Suni, yang merupakan leluhur dari pihak penggugat.
Ulum mengungkapkan, adanya akta jual beli atas nama Legiran yang diduga cacat hukum. “Dalam akta tersebut disebutkan bahwa tanah dijual oleh para ahli waris, namun klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” jelas Ulum.
Lebih lanjut, ia menyoroti keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tersebut. Ditemukan adanya surat keterangan dari pihak desa yang isinya saling bertentangan, bahkan dibuat pada waktu dan tanggal yang sama namun dengan isi yang berbeda.
Ulum juga memaparkan bahwa batas-batas tanah yang tertera dalam akta jual beli tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data di buku petok C desa. “SK KINAG asli ada pada penggugat, belum beralih kepada pihak manapun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanah tersebut hingga kini belum bisa dibaliknamakan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun akta jual beli telah diterbitkan sejak tahun 1998. “Ini menjadi dasar kuat kami bahwa jual beli tersebut patut diduga tidak sah secara hukum,” imbuhnya.
Pihak penggugat tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses jual beli tersebut.



















