Jombang, SEJAHTERA.CO – Kisruh pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berbuntut panjang.
Ketua RT 07 RW 03 setempat, Ketut Wajudianto, secara resmi melayangkan surat somasi sekaligus pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Jombang.
Ia menilai proses pembentukan koperasi sarat kejanggalan dan tidak melibatkan dirinya sebagai ketua RT.
Dalam surat tertanggal 11 Juni 2025, Ketut menyatakan keberatannya karena merasa diabaikan dalam proses pembentukan hingga pelantikan pengurus koperasi yang digelar di Kantor Desa Pulolor.
Baca Juga :Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Ngadiluwih Bersih-bersih Tempat Ibadah
Ia menegaskan, posisinya sebagai ketua RT memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya selaku Ketua RT 007 merasa diabaikan dan tidak dilibatkan sama sekali, padahal jabatan ini diakui secara hukum berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” ujar Ketut dalam suratnya.
Tak hanya merasa dikesampingkan, Ketut juga menilai pembentukan koperasi tersebut tidak transparan dan menyimpan indikasi konflik kepentingan.
“Saya menduga ada tindakan diskriminatif yang sistematis, seolah-olah posisi ketua RT ini dianggap tidak penting. Pertanyaannya, siapa yang memastikan integritas dan kompetensi pengurus yang baru?,” kata Ketut dengan nada bertanya.



















