“Apakah ada perangkat desa yang menjadi pengurus? Apakah ada hubungan keluarga antara perangkat desa dan pengurus koperasi?” lanjutnya.
Ketut menegaskan, dirinya tidak menolak keberadaan koperasi sebagai program pemerintah pusat. Namun, ia menyoroti keras proses pelaksanaannya yang dinilai tidak partisipatif.
Dalam pengaduannya ke Inspektorat, Ketut juga melampirkan dasar hukum yang menjadi rujukannya, antara lain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini sudah menyangkut hak berpendapat dan prinsip kesetaraan dalam pembangunan desa,” tegas Ketut saat dikonfirmasi.
“Saya minta proses pemilihan ulang dilakukan, dan surat saya diklarifikasi secara tertulis dalam waktu 4 x 24 jam,” sambungnya.
Baca Juga :Pengobatan Alternatif Gratis, Purnawirawan Brimob Sembuh dari Penyakit Menahun
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pulolor, Suharto, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.



















