Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi

Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi
Tampak depan kantor Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat setempat. (istimewa)

“Apakah ada perangkat desa yang menjadi pengurus? Apakah ada hubungan keluarga antara perangkat desa dan pengurus koperasi?” lanjutnya.

Baca Juga :Tuntaskan Masa Hukuman, 1 Warga Binaan Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Madiun Resmi Hirup Udara Bebas

Ketut menegaskan, dirinya tidak menolak keberadaan koperasi sebagai program pemerintah pusat. Namun, ia menyoroti keras proses pelaksanaannya yang dinilai tidak partisipatif.

Read More

Dalam pengaduannya ke Inspektorat, Ketut juga melampirkan dasar hukum yang menjadi rujukannya, antara lain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini sudah menyangkut hak berpendapat dan prinsip kesetaraan dalam pembangunan desa,” tegas Ketut saat dikonfirmasi.

“Saya minta proses pemilihan ulang dilakukan, dan surat saya diklarifikasi secara tertulis dalam waktu 4 x 24 jam,” sambungnya.

Baca Juga :Pengobatan Alternatif Gratis, Purnawirawan Brimob Sembuh dari Penyakit Menahun

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pulolor, Suharto, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *