Dia menambahkan, parkir di bibir jembatan atau mendekati jembatan maupun tikungan memang tidak diperbolehkan.
Oleh karenanya, ia tidak ingin dampak parkir sembarangan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas seperti beberapa hari yang lalu di timur Jembatan Semampir.
Menurutnya, beberapa hari ada kendaraan parkir di timur Jembatan Semampir tepatnya selatan jalan menghadap arah barat yang kemudian ditabrak sepeda motor dari belakang.
Akibatnya, pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
“Truk berhenti tidak ada tanda-tanda segitiga maupun penerangannya. Di lokasi itu kondisinya gelap dan tidak ada penerangan,” ungkap Iptu Murnianto.



















