“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan kiri, serta jari kaki kanannya,” jelasnya.
Pelaku tidak berhenti sampai situ, setelah korban terjatuh, pelaku berhenti dan langsung memukul kepala/helm korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
“Pelaku juga menendang perut korban satu kali dengan kaki kanannya, serta memukul perut dan dada korban satu kali dengan tangan kanan terkepal. Aksi penganiayaan ini akhirnya dipisahkan oleh warga di warung kopi sekitar lokasi,” bebernya.
Tidak terima ke esok harinya pada Minggu, (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Lamongan Kota segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku, sedang berada di rumah saksi, MM,” jelas Ipda Hamzaid.
Mendapatkan informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi. Di sana, pelaku ditemukan sedang berada di rumah MM langsung dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu mantan pacarnya yakini MM telah diajak keluar rumah atau dibonceng oleh korban,” pungkas Ipda Hamzaid.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.



















