Madiun, SEJAHTERA.CO – Tambang urug tak berizin yang berada di bantaran Mbiting Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tuai pro kontra.
Pasalnya selain belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, aktivitas pengerukan tersebut nyatanya justru melibatkan beberapa dinas.
Sebelumnya, Dinas PUPR dalam hal ini Kabid Bina Marga Kota Madiun telah mengakui bahwa aktivitas tersebut memang belum izin dari BBWS. Namun, mereka tetap melakukan pengerukan tanah di wilayah tersebut.
Baca Juga :Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta dan Aniaya Lansia
Selain Dinas PUPR, tampak juga truk dengan bertuliskan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Hal tersebut sontak mengundang spekulasi masyarakat bahwa beberapa Dinas turut andil soal aktivitas ini.



















