Baca Juga :Grebeg Suro 2025 Dibuka, Ponorogo Mantap Menyongsong Kota Kreatif Dunia
“Kami sudah beri toleransi waktu agar mereka tidak lagi berjualan di tempat tersebut dan belum mengerti aturan yang baru. Kita melakukan hal ini mengacu pada aturan yang ada sesuai penegakan Perda,” jelasnya.
Ditambahkan Khaleb, untuk yang ditertibkan ini ada PKL wajah baru dan PKL wajah lama. Sudah berulang kali dilakukan sosialisasi dan mereka tidak patuh hingga petugas Satpol PP menertibkannya.



















