Terpengaruh Miras, Sesama Teman Lakukan Penganiayaan

Terpengaruh Miras, Sesama Teman Lakukan Penganiayaan
Pelalu berinisial AS (37) saat diamankan di Polres Tulungagung atas kasus penganiayaan.(humas polres tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial AS (37) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung akibat kasus penganiayaan. Pasalnya, pria tersebut nekat menganiaya temannya sendiri saat tengah mabuk-mabukan.

Baca Juga :Tetangga Dibacok saat Repot Hajatan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, korban penganiayaan itu memiliki inisial YH (35) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/6/2025) pukul 03.00 WIB di area persawahan Desa Sumberagung.

Pada saat itu, baik pelaku dan korban serta beberapa rekan mereka yang lain berkumpul di area persawahan tersebut ingin mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat asyik pesta miras, korban tiba-tiba mengucapkan sesuatu yang ditujukan kepada pelaku dan rupanya justru menyinggung pelaku.

“Jadi awalnya korban dan pelaku serta teman-temannya yang lain memang sengaja berkumpul di area persawahan Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung untuk pesta miras,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :Ziarah di Taman Makam Pahlawan Madiun Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *