Mendengar pernyataan itu, pelaku dan korban kemudian sempat adu mulut hingga korban sempat melayangkan pukulan ke arah pelaku. Pelaku yang tengah dipengaruhi miras dan juga naik pitam, kemudian membalas pukulan korban tersebut pada bagian wajah sebanyak dua kali hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh, pelaku yang masih emosi pun lantas pelaku memukuli wajah korban berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri usai mendapat penganiayaan secara bertubi-tubi. Saat itu, pelaku yang sadar atas aksi penganiayaannya itu lantas membawa korban ke Puskesmas Rejotangan bersama teman-temannya.
“Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku tersadar dan panik karena takut korban kenapa-kenapa. Akhirnya pelaku dan teman-temannya yang lain membawa korban ke Puskesmas Rejotangan,” ungkapnya.
Tiba di Puskesmas, korban dirawat akibat sejumlah luka yang dideritanya, mengingat kondisi korban juga tidak sadarkan diri. Saat itu, pelaku juga sempat menghubungi keluarga korban dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan pada korban.
Dengan adanya bukti hasil visum er repertum, pihak keluarga korban yang tidak terima atas kelakuan pelaku itu kemudian memilih melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung. Setelah menerima laporan, petugas kemudian meringkus pelaku untuk menjalani penyidikan lebih lanjut atas kasus penganiayaan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Pelaku terancam pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya



















