Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang kemarin Sabtu. Tersangka SP sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar Henri, Senin (23/6/2025).
Terpisah, Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto mengatakan, telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah sabit setelah menerima laporan warga pada Sabtu dini hari.
“Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung kami bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum,” ungkap Roni.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum. Pelaku SP diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.



















