Sedangkan tersangka DSKW permah mangkir dalam tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo..
“Kedua tersangka ini bukan dari pihak bank, mereka ini berteman,” imbuh Agung.
Meski telah menetapkan kedua tersangka, Kejari hanya menahan NAF.
Sedangkan DSKW tidak ditahan karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sehingga langsung diberi pamggilan sebagai tersangka.
Baca Juga DPC PDIP Jombang Peringati Bulan Bung Karno, Gelar Doa Bersama dan Festival Kuliner Non Beras
“Untuk otak pelakunya siapa masih belum kita sampaikan karena ini masih berpotensi adanya tersangka baru,” paparnya.
Tersangka NAF akan ditahan di rutan kelas IIB Ponorogo dalam 20 hari kedepan
Agung menjelaskan jika saat ini, setidaknya sudah ada 12 orang menjadi korban kredit fiktif dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan, kita masih terus berproses,” pungkas Agung.



















