Blitar, SEJAHTERA.CO – Di tengah gencarnya pengusutan kasus dugaan mega korupsi Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengebut pemberkasan. Ketika nanti sudah kelar, segera dilimpahkan ke meja hijau untuk diadili.
Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso. Dia mengakui saat ini pihaknya tengah mengebut pemberkasan para tersangka. Ketika nanti sudah kelar, segera koordinasi dengan pengadilan utamanya di PN tindak pidana korupsi atau tipikor.
“Iya, kami saat ini terus mengebut pemberkasan. Kalau nanti sudah selesai, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk tahap selanjutnya,” kata Andrianto Budi Santoso, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga :Candi Simping, Candi Tempat Pendarmaan Raden Wijaya Raja Pertama Majapahit
Dia mengatakan, pihaknya mengebut pemberkasan karena sejumlah tersangka mulai ditahan pada pertengahan Maret 2025 lalu. Dikhawatirkan jika nantinya terlalu lambat, bakal berpengaruh pada masa tahanan para tersangka.
Pada Maret lalu, pihak yang mulai dilakukan penahanan adalah pihak swasta atau penggarap proyek pada 2023 lalu itu. Yakni Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.
Menyusul kemudian MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Disusul kemudian Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Terakhir adalah anggota TP2ID yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, Muhammad Muchlison alias Gus Ison.



















