Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di yang dinyatakan lolos seleksi resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini setelah Pemkab Ponorogo melakukan penandatanganan kontrak kerja bagi para PPPK tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan 357 PPPK tersebut terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Hari ini dan besok mulai tanda tangan kontrak, rata-rata durasinya 5 tahun masa kerja,” ungkap Ahmad Zamroni, kepada koranmemo.com, Rabu (2/7/2025).
Zamroni menjelaskan jika dalam draf kontrak kerja tersebut di dalamnya juga berisikan masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK termasuk gaji pokok yang diterima. Serta aturan menjadi seorang ASN.
“Kalau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) sistem gaji pokok yang diterima untuk SD Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800, S1 Rp3.203.600, serta Profesi : Rp3.339.100,. Itu belum termasuk tunjangan,” tegasnya.



















