Pihaknya menyebut setelah penandatanganan kontrak kerja tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk ditandatangani.
Setelah penandatanganan antara pemkab dan PPPK baru akan diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Kalau SK nya nanti secepatnya akan kita berikan, yang jelas bulan Juli ini setelah itu nanti PPPK akan bekerja sesuai dengan lokasi yang dipilih,” paparnya.
Baca Juga :Sebanyak 44 Personel Naik Pangkat, ini Pesan Kapolres Blitar Kota
Zamroni memastikan mereka yang diangkat menjadi ASN tersebut sebelumnya telah masuk dalam data base sebagai honorer.
Pun, dirinya tidak menampik ada beberapa honorer yang sudah mendekati masa pensiun saat diangkat menjadi ASN.
“Ya kita sesuaikan masa kontraknya, jika usianya 56 berarti kontraknya 2 tahun karena usia pensiun 58 tahun itu ada beberapa. Tapi mayoritas kontraknya 5 tahun,” pungkas Zamroni.



















