Madiun, SEJAHTERA.CO – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Ira Anggrainy, terkait dugaan kasus korupsi alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Tugu Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (3/7/2025) pagi.
Baca Juga :Naik Pangkat, 60 Polisi Polres Blitar Terima Guyuran Air Kembang
Pemeriksaan terhadap Ira berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2024 saat Ira masih menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan.
Usai pemeriksaan, Ira terlihat meninggalkan Mapolres Madiun tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media. Ia hanya mengatakan singkat, “Iya, maaf,” sambil bergegas masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.



















