Madiun, SEJAHTERA.CO – Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan sidak di Bantaran Kali Madiun tepatnya di Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (8/7/2025).
Sidak ini dilakukan pihak legislatif pasca-adanya informasi maupun berita yang sedang berkembang bahwasanya terjadi aktivitas tambang ilegal yang telah dilakukan Pemkot Madiun.
Selain Komisi III DPRD Kota Madiun, sidak tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Dari hasil sidak tersebut, beberapa fakta mengejutkan terkuak, yang mana selain aktivitas ilegal tersebut tak berizin, tanah yang diduga telah diambil Pemkot Madiun kurang lebihnya sudah 60 kubik.
Anggota Komisi III DPRD Kota Madiun, Erlina Susilorini, mengatakan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya ke lokasi tambang ilegal di wilayah aliran Sungai Bengawan Madiun, telah ditemukan adanya aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Kegiatan pengerukan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah sungai tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah diketahui tidak memiliki izin, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo pun langsung menghentikan aktivitas tersebut pada Senin (7/7/2025) pagi.
Namun, di hari yang sama, aktivitas sempat kembali berlangsung pada sore harinya dan kembali dihentikan oleh petugas.



















