Baca Juga :Pemkab Ponorogo Gelar Even Rikolo Semono, Ajak Masyarakat Nostalgia Jaman Dulu
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.
“Rencana dipanggil lagi itu teknisnya kewenangan dari Penyidik KPK, dan beliau (penyidik KPK) tadi menyampaikan bahwa kalau memang kondisinya memang seperti ini, ya otomatis akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Wahyudi dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan enggan berkomentar lebih jauh.
“Dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi Pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan terus berlanjut. Pada Senin (7/7/2025) dan Selasa (8/7/2025), KPK telah memeriksa 12 saksi.
Hari ini, Rabu (9/7/2025), KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan di ruang Gajahmada lantai 7 Pemkab Lamongan.



















