Saat pengambilan, pelanggan diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi kepemilikan barang.
Bila barang ditemukan di area stasiun atau dalam KA, informasi juga akan diumumkan melalui pengeras suara. Apabila tidak diambil dalam kurun waktu tertentu, barang tetap akan diamankan sesuai prosedur.
Khusus untuk makanan olahan, bila tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, maka akan dimusnahkan.
Hal ini dilakukan karena makanan yang telah basi berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan dapat mengganggu kenyamanan serta kebersihan lingkungan stasiun.
Seluruh barang temuan akan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam sistem database Lost and Found milik KAI yang terintegrasi secara nasional di wilayah operasional KAI.
Hal ini memudahkan pelacakan barang berdasarkan deskripsi atau ciri-ciri yang telah dilaporkan. Pelanggan pun bisa melaporkan kehilangan di stasiun manapun di wilayah kerja KAI.
“Meski layanan ini tersedia dan terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau agar seluruh pelanggan menjaga dan tidak lengah terhadap barang bawaannya,” tambah Luqman.
Baca Juga :Tiket Pramusim Persik Kediri vs Asian Warrior dan Peluncuran Tim Dibuka, ini Daftar Harganya
KAI Daop 8 Surabaya terus mengedepankan pelayanan yang ramah, aman, dan terpercaya untuk seluruh pelanggan, sejalan dengan semangat transformasi pelayanan KAI yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.



















