Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang residivis inisial ES (35) warga Dusun Takerharjo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kembali ditangkap polisi.
Baca Juga :Empat Orang Diciduk Polisi saat Pesta Miras di Angkringan Pasar Legi Jombang
Ia diduga telah melakukan pencurian dua ekor ayam senilai Rp10 juta milik FR (21), warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan yang terjadi pada Sabtu (17/5/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, menjelaskan bahwa ES sebelumnya pernah ditahan selama tujuh bulan dalam kasus penadahan hewan curian. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku ini memang seorang residivis dan sekarang kembali tersangkut kasus serupa,” ujar Iptu Sunandar, Kamis (17/7/2025).
Iptu Sunandar menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali oleh ibu korban, Sholiha, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat pulang dari mengantar anaknya sekolah dan menuju dapur.
Baca Juga :Tribun Stadion Brawijaya Dicat Warna Ungu, Persik Kediri Siap Berlaga di Liga 1 2025/2026
“Ibu korban ini mendapati kandang ayam di belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” ujar Iptu Sunandar.



















