Jombang, SEJAHTERA.CO – Fenomena Sound Horeg yang belakangan ini marak digelar di sejumlah daerah kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kegiatan sound horeg, yang dinilai bisa menimbulkan kemaksiatan dan ketidaktertiban, memperkuat suara penolakan dari kalangan ulama dan masyarakat.
Di sisi lain, para pelaku usaha sound system mengaku terdampak langsung oleh fatwa tersebut.
Lutfi Rosadi, pemilik jasa sound system asal Desa Murukan, Mojoagung, mengungkapkan bahwa orderan turun drastis, terutama menjelang bulan Agustus yang biasanya penuh dengan acara kemerdekaan.
“Sebetulnya kalau berdampak itu memang sangat-sangat berdampak. Dari awal tahun kemarin itu full job, saat ini agak sepi. Sampai dengan mau datangnya hari kemerdekaan, ulang tahun kemerdekaan, itu masih sepi,” ujar Lutfi saat diwawancarai sejumlah wartawan, kemarin.
Menurutnya, sound horeg tak serta merta bermakna maksiat. Ia menyebut bahwa tidak semua penyelenggara menggunakan hiburan itu untuk hal negatif.
“Kami hanya menyediakan sistem suara, bukan ikut campur dengan penampilan lainnya. Harusnya yang ditindak ya pelanggaran moral atau kebisingan, bukan alat suaranya,” imbuhnya.
Sementara itu, ulama dan akademisi Jombang, KH Zaimuddin Wijaya As’ad, menegaskan bahwa keresahan atas sound horeg sudah lama dirasakan para kiai sebelum fatwa MUI terbit.
Ia menyayangkan penyalahgunaan fungsi sound system menjadi sarana yang justru mengganggu ketertiban dan nilai-nilai agama.
“Sejak sebelum ada fatwa, kami para kiai sudah sangat prihatin. Sound itu seharusnya dimanfaatkan untuk sesuatu yang mendatangkan kesejukan, bukan justru merusak suasana dengan hura-hura,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga :Tokoh Lintas Agama dan Budaya Dukung Ruwatan Negara, Indonesia Siap jadi Mercusuar Perdamaian Dunia
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, dan mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan itu.
“Kami sangat sepakat dan mendukung fatwa dari MUI Jawa Timur. Dan memang itu harus segera dijalankan oleh Kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.
“Kalau dikaitkan dengan keuntungan ekonomi dari sound horeg, menurut saya, suatu kemaksiatan kalau dibiarkan akan mendatangkan persoalan baru yang lebih besar,” tegas Kiai Zaimuddin.
Ia juga mewanti-wanti agar situasi ini tidak sampai memicu konflik horizontal, terlebih jika pesantren merasa dilecehkan atau dilawan.
“Saya mohon aparat penegak hukum bergerak atas dasar fatwa yang ada. Jangan sampai pesantren merasa dibuli, lalu mengerahkan santri, ini bisa lebih berbahaya. Maka, mohon segera diantisipasi sebelum semakin meluas,” tandasnya.



















