Jombang, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menggelar aksi unjuk rasa menolak keras penerbitan puluhan sertifikat atas lahan eks waduk di wilayah setempat. Warga menilai terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sebagai bentuk pengambilalihan secara sepihak terhadap tanah leluhur yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang dahulunya berupa waduk, kemudian beralih fungsi menjadi areal persawahan yang dikelola swadaya oleh warga. Hasil penyewaan lahan diatur bergiliran saban tahun dan seluruh pendapatannya dialokasikan untuk membiayai fasilitas sosial, seperti penerangan jalan, perluasan area pemakaman, hingga operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Sekretaris Pengelola Lahan, Subektiono, menegaskan bahwa aksi massa digelar murni demi mempertahankan aset peninggalan leluhur yang menopang kebutuhan sosial masyarakat.
“Aksi ini kami gelar demi mempertahankan tanah nenek moyang kami. Tanah tersebut semula waduk yang digarap masyarakat, dan hasil sewa penggarapan sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan umum warga Dusun Tragal,” terang Subektiono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Eskalasi ketegangan mulai memuncak saat pengelola dan perwakilan warga mendadak dipanggil oleh penyidik Polres Jombang. Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari laporan pengaduan seorang pria berinisial S—yang disinyalir merupakan mantan pegawai instansi pengairan—atas tuduhan penyerobotan lahan.



















