Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial MO karena menyalahgunakan izin tinggal.
Ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, tanpa disertai tindakan penangkalan.
MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung di Kampung Bahasa, Kecamatan Pare, selama dua hari pada 15–16 Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa MO masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), namun digunakan untuk mengikuti kursus bahasa Inggris, yang tidak sesuai peruntukan visanya.
Baca Juga :Persik Kediri Belum Rampung Rekrut Pemain Asing, Sosok Baru Segera Diumumkan
“Berdasarkan pemeriksaan, MO dan pihak lembaga kursus mengakui kekeliruan tersebut karena ketidaktahuan terhadap aturan visa,” ujar Antonius, Rabu (23/7/2025).



















